• koperasisaitama@gmail.com
  • +62 812-9961-2171

ANGGARAN DASAR

 

KOPERASI KARYAWAN

PT. SAITAMA STAMPING INDONESIA

” SEJAHTERA ”

 

 

BAB.I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1

1.   Koperasi ini bernama: Koperasi Karyawan PT. Saitama Stamping Indonesia ” SSI ” Sejahtera dan untuk selanjutnya Dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI

2.   Koperasi ini berkedudukan di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang PT. SSI-Kawasan KIIC Jl.

Permata Raya Lot C-3A

3.   Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.

 

 

BAB.II

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI

PASAL 2

Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  Sejahtera  berlandaskan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945  serta berdasar atas azas Kekeluargaan.

 

PASAL 3

1. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera Melaksanakan Prinsip Koperasi sebagai berikut:

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2.   Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.

5.   Kemandirian.

6.   Pendidikan Perkoperasian.

7.   Kerjasama antar Koperasi.

2.  Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

 

BAB.III FUNGSI DAN PERAN.

 

PASAL 4

1.   Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan  ekonomi anggota khususnya, masyarakat  pada umumnya  serta  untuk  meningkatkan

kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.   Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera Berperan :

a.   Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan anggota dan masyarakat.

b.   Memperkokoh  perekonomian  rakyat  sebagai  dasar  kekuatan  dan  ketahanan  perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

c.   Berusaha  untuk  mewujudkan  dan  mengembangkan  perekonomian  baik  lokal,  regional  dan nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

 

 

BAB.IV

MAKSUD ,TUJUAN, SERTA USAHA

 

PASAL 5

Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera bertujuan untuk memajukan Kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat  pada  umumnya  serta  ikut  membangun  tatanan  perekonomian  Nasional  dalam  rangka

mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

1945.

PASAL 6

 

1.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas maka Koperasi Karyawan PT. Saitama Stamping

Indonesia Sejahtera Menyelenggarakan kegiatan Usaha sebagai berikut:

a.   Unit Pengadaan Bahan Sembako ( 9 Kebutuhan Pokok )

b.   Unit Perdagangan Umum.

c.   Unit Kerjasama atau Kemitraan d.   Unit Simpan Pinjam.

e.   Unit Jasa Transportasi

f.    Unit Warung Serba ada ( Waserda )

g.   Unit Penyaluran Elektronik.

2.   Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dapat membuka cabang/perwakilan usaha didalam maupun diluar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

PASAL 7

1.   Anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.

2.   Keanggotaan pada Koperasi Karyawan PT. SSI Sejatera tidak dapat dipindah  tangankan kepada orang lain.

3.   Yang  dapat  diterima  menjadi  anggota  Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  Sejahtera  ini  adalah  Warga

Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan lain sebagainya )

b.   Masyarakat umum yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

c.   Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) dan

Simpanan Wajib sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah ) perbulan.

d.   Telah menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan

Rapat Anggota, serta ketentuan yang berlaku dalam koperasi.

4.   Keanggotaan  Koperasi  Karyawan  PT.  SSI Sejahtera  mulai  berlaku  dan  hanya  dapat  dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota.

5.   Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera harus:

a.   Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus.

b.   Dalam jangka waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberi jawaban menerima atau menolak dimaksud dalam huruf (a) maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya yang terdekat.

c.   Anggota  yang  telah  mengundurkan  diri  dapat  mengajukan  keanggotaan  baru  minimal  3 ( tiga ) bulan setelah pengunduran, bagi anggota yang sudah keluar dari keanggotaan, maka akan dikenakan sangsi Sebagai berikut

 

 

1. Sangsi Administrasi mengundurkan diri    Rp. 500.000

2. Anggota yang sudah  mengundurkan diri, dapat diterima kembali menjadi anggota Tiga (3) bulan setelah Keluar Keanggotaan

 

 

PASAL 8

Setiap anggota mempunyai kewajiban.

1.   Melunasi Simpanan Pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

2.   Mematuhi  Anggaran  Dasar,  Anggaran  Rumah  Tangga,  Peraturan  Khusus  dan  Keputusan  Rapat

Anggota.

3.   Berpaartisifasi   dalam   kegiatan   Usaha   yang   diselenggarakan   Koperasi   Karyawan   PT.   SSI SEJAHTERA.

4.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

5.   Menanggung kerugian sesuaidengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

6.   Menjaga Nama baik Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

 

PASAL 9

 

Setiap Anggota mempunyai hak:

1.   Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

2.   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.

3.   Meminta diadakan Rapat Angota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan Ketentuan.

4.   Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun

tidak diminta.

5.   Memanfaatkan   Koperasi   Karyawan   PT.SSI   Sejahtera   dan   mendapat   keterangan   mengenai perkembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

6.   Mendapat  bagian  Sisa  Hasil  Usaha  sesuai  dengan  jasa  usaha  masing-masing  anggota  terhadap

koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

7.   Mendapat Sisa Hasil Usaha Penyelesaian apabila Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera dibubarkan.

 

PASAL 10

1.   Keanggotaan berakhir, bilamana Anggota:

a.   Meniggal dunia

b.   Berhenti atas permintaan sendiri.

c.   Diberhentikan oleh pengurus, karena :

1)   Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

2)   Tidak ikut berpartisifasi terhadap koperasi selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban sebagai anggota selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut.

3)   Terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.

2.   Permintaan  berhenti menjadi anggota harus diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus.

3.   Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam

Buku Daftar Anggota.

 

4.   Seseorang   yang   diberhentikan   oleh   pengurus   dari   status   keanggotaannya,   dapat   meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikutnya.

 

 

PASAL 11

 

1.   Orang seorang yang belum memenuhi persyaratan keanggotaan, maka status keanggotaanya diakui sebagai calon anggota.

2.   Calon Anggota, adalah seseorang yang :

a.   Belum melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. ( minimal baru membayar 50% )

b.   Belum dicatat dan menandatangani dalam buku Daftar Anggota.

3.   Calon Anggota mempunyai kewajiban:

a.   Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat

Anggota.

b.   Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan Khusus.

c.   Berpatisipsi  dalam  kegiatan  usaha  yang  diselenggarakan  Koperasi  Karyawan  PT.  SSI Sejahtera.

d.   Memelihara kebersamaan dan  nama baik dalam Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

e.   Menanggung kerugian Koperasi Karyawan PT. SSI  Sejahtera sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.

4.   Calon Anggota mempunyai Hak:

a.   Memperoleh pelayanan dari koperasi b.   Menghadiri Rapat

c.   Mengajukan  pendapat  dan  saran  tetapi  tidak  mempunyai  hak  pilih  dan  memilih  untuk menjadi Pengurus maupun Pengawas.

 

 

PASAL 12

 

1.   Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dapat menerima

Anggota Luar Biasa.

2.   Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindahtangankan.

3.   Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang tidak dapat memenuhi syarat keanggotaan dan warga negara asing ( yang memiliki kartu izin masuk ) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan perbuatan hukum.

b.   Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.

c.   Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan peraturan perkoperasian yang berlaku.

 

4.   Anggota luar biasa mempunyai hak sama dengan sesama anggota lainnya,akan tetapi Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara, hak memilih atau dipilih  sebagai Pengurus atau Pengawas.

5.   Keanggotaan Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam

Buku Daftar Anggota Luar Biasa.

6.   Seseorang yang akan masuk menjadi anggota luar biasa harus:

a.   Mengajukan surat permohonan kepada pengurus.

 

b.   Bilamana   pengurus   menolak   permohonan   dimaksud   pada   huruf   (a)   maka   yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikut.

7.   Keanggota luar biasa berakhir, bilamana anggota luar biasa.

a.   Meninggal Dunia

b.   Berhenti atas permintaan sendiri.

c.   Diberhentikan oleh pengurus karena:

1) Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan

2) Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota selama 1 (satu) tahun berturut-turut.

3) Terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.

8.  Berakhirnya Keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.

9.   Permintaan berhenti menjadi Anggota luar biasa harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada

pengurus.

10. Seseorang  yang  diberhentikan  oleh  pengurus  dari  status  anggota  luar  biasa  dapat  meminta pertimbangan  kepada Rapat Anggota berikutnya.

 

 

BAB VI RAPAT ANGGOTA

 

PASAL 13

1.   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

2.   Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam setahun.

3.   Rapat Anggota mempunyai wewenang antara lain:

a.   Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.   Menetapkan  kebijaksanaan  umum  dibidang  organisasi,  manajemen  dan  usaha  Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

c.   Memilih Pengurus dan Pengawas.

d.   Mengesahkan  pertanggungjawaban  Pengurus  dan  Pengawas  dalam  pelaksanaan  tugasnya termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha.

e.   Mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Pendapatan  dan beban biaya Koperasi Karyawan

PT. SSI Sejahtera.

f.    Pembagian Sisa Hasil Usaha.

4.   Rapat Anggota dapat diadakan:

a.   Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 20?ri jumlah anggota.

b.   Keputusan Rapat Pengurus

 

 

PASAL 14

1.   Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu orang anggota dari masing-masing seksi.

2.   Apabila  quorum  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  tidak  tercapai  maka  pelaksanaan  Rapat

Anggota ditunda untuk paling lambat 14 (empat belas) hari .

3.   Apabila dalam pelaksanaan Rapat Anggota kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) quorum rapat tetap tidak terpenuhi, maka selang satu jam seharusnya rapat dimulai, maka anggota yang hadir dianggap memenuhi quorum, rapat anggota dan keputusanya sah serta mengikat bagi semua anggota.

 

PASAL 15

 

Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system kelompok, yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ( ART )

 

PASAL 16

 

1.   Dalam hal keputusan Rapat Anggota tidak tercapai secara mupakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut;

a.   Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak b.   Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.

c.   Anggota  yang  tidak  hadir,  tidak  dapat  mewakilkan  suaranya,  kecuali  dalam  hal  Rapat

Anggota dilaksanakan melalui system kelompok

2.   Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota, harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat

3.   Setiap keputusan Rapat Anggota harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi Karyawan

PT. SSI Sejahtera

 

PASAL 17

 

Rapat Anggota Tahunan RAT diselenggarakan paling lambat 4 ( Empat ) bulan setelah tutup tahun buku lampau.

 

PASAL 18

 

Undangan acara Rapat Anggota dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan hasil pelaksanaan tugas Pengawas, Rencana Kerja serta Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA harus disampaikan  kepada Anggota paling lambat 7  (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dimulai.

 

PASAL 19

 

1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota yaitu dalam hal;

a.   Adanya  ketentuan  perundang-undangan  yang  mengharuskan  dilaksanakannya  perubahan

Anggaran Dasar.

b.   Terjadi pembubaran, pembagian atau pelebaran Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

c.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, dan Peraturan Khusus.

d.   Rencana pengembangan  usaha dan  pengajuan  kredit yang  melebihi besarnya yang  telah diputuskan dalam Rapat Anggota.

2.   Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan diatas:

a.   Permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 20 ?ri jumlah Anggota.

b.   Keputusan  Rapat  Pengurus  dalam  rangka  pengembangan  Koperasi  Karyawan  PT.SSI SEJAHTERA.

c.   Permintaan Pengawas.

3.   Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang antara lain:

 

a.   Dalam hal adanya perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran, Penggabungan, Pembagian dan peleburan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.

b.   Dalam hal pengajuan kredit yang melebihi besarnya yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Sebelumnya.

c.   Memberhentikan Pengurus, Pengawas, dan Anggota yang tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota serta memilih Pengurus dan Pengawas.

4.   Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

 

PASAL 20

 

1.   Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.   Untuk   membubarkan,   menggabungkan,   membagi,   melebur   Koperasi   Karyawan   PT.   SSI SEJAHTERA. Harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusanya sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah angota

yang hadir.

3.   Dalam perubahan Anggaran Dasar dikarenakan ketentuan peraturan perundangan, Rapat Anggota

Luar Biasa dapat mensyahkan Perubahan AD apabila dihadiri 20 ?ri jumlah anggota yang hadir.

 

 

PASAL 21

 

Acara Rapat Anggota antara lain:

1.   Pembukaan :

a.   Sambutan singkat Pengurus.

b.   Pemilihan Pimpinan Rapat.

2.   Acara Pokok:

a.   Pengesahan quorum Rapat

b.   Pengesahan Agenda Rapat

c.   Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota Tahun yang lampau.

d.   Laporan pertanggungjawaban Pengurus.

e.   Laporan hasil pelaksanaan tugas Pengawas.

f.    Pembacaan  Rencana  Kerja,  Rencana  Pendapatan,  dan  Beban/biaya  Koperasi  Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.

g.   Pandangan Umum.

h.   Pengesahan-pengesahan:

-     Laporan Pertanggungjawaban Pengurus

-     Laporan Hasil pelaksanaan tugas pengawas.

-     Rencana Kerja, Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.

i.    Pemilihan Pengurus dan Pengawas j.    Lain-lain/Penutup

BAB VII PENGURUS

PASAL 22

 

1.   Pengurus Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.

2.   Pemilihan  Pengurus  dilaksanakan  secara  demokratis  dan  tata  cara  pemilihannya  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga. (ART)

3.   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

4.   Yang dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.   Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Memiliki sifat dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

c.   Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan yang luas serta keterampilan yang baik.

d.   Pernah  mengikuti  pendidikan  perkoperasian  dan  atau  mempunyai  wawasan  yang  cukup tentang perkoperasian.

e.   Mempunyai  sifat  kepemimpinan  yang  baik  didalam  maupun  diluar  Koperasi  Karyawan PT.SSI Sejahtera.

f.    Sudah menjadi anggota koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

g.   Tidak Menjadi anggota organisasi/Partai yang terlarang Pemerintah. h.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.

5.   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.

6.   Pengurus terdiri dari  sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang, dengan  susunan  sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

7.   Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.

8.   Pengurus adalah Hanya mereka yang tercatat dalam Buku Daftar Pengurus

9.   Anggota pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota Pengurus primer koperasi lain.

10. Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat

Anggota, yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PASAL 23

1.   Pengurus bertugas dan berkewajiban:

a.   Memimpin organisasi dan usaha koperasi

b.   Melakukan  segala  perbuatan  hukum  untuk  dan  atas  nama  koperasi  Karyawan  PT.  SSI Sejahtera serta mewakili Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera Dihadapan maupun diluar pengadilan.

c.   Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.

d.   Menyelenggarakan Administrasi Organisasi Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

-     Menyelenggarakan  pencatatan  dan  memelihara  Buku  Daftar  Anggota,  Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, dan buku lainya yang diperlukan.

-     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.

-     Membuat  rencana  kerja  dan  Rancangan  Rencana  Anggaran  Pendapatan  dari

Belanja Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

-     Membuat Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e.   Membantu  Pengawas  dalam  melakukan  pengawasan  dengan  memberikan  keterangan, memperlihatkan segala buku /catatan,warkat persediaan barang/alat-alat perlengkapan dan

lain sebagainya yang diperlukan.

 

f.    Memberikan Penjelasan kepada Anggota agar segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran

Rumah Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota.

g.   Memelihara kerukunan antar sesama anggota, pengurus dan pengawas, serta mencegah hal-

hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.

h.   Menanggung  segala  kerugian  yang  diderita  oleh  Koperasi  Karyawan  PT.SSI  Sejahtera sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya:

- Jika kerugian yang timbul diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota

pengurus, maka Anggota Pengurus yang bersangkutan menanggung kerugian yang diderita

Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.

- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat

Pengurus maka semua Anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi

Karyawan PT.SSI Sejahtera.

2.   Tugas Pokok masing-masing Anggota Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Khusus yang disyahkan dalam Rapat Pengurus.

PASAL 24

 

1.   Setelah Tahun Buku Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan tahunan yang memuat antara lain:

a.   Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera serta Hasil Usaha yang dapat dicapai.

b.   Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku dan Perhitungan Hasil

Usaha dari tahun bersangkutan serta penjelasan atas dokument tersebut.

c.   Laporan tahunan harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus apabila salah seorang pengurus  tidak  menandatangani  laporan  tahunan,  yang  bersangkutan  harus  memberikan

alasan secara tertulis.

2.   Pengurus harus segera mengadakan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota.

3.   Pengurus harus segera mengadakan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Pengurus tentang

masuk dan berhentinya Pengurus.

4.   Pengurus harus berusaha membantu pelaksanaan pengawasan baik yang dilakukan oleh Pengawas

Akuntan  Publik  maupun  Pemerintah  dan  tidak  menghambat  baik  disengaja  maupun  tidak  oleh anggota pengurus dan atau pengelola ( Manager dan Karyawan ).

 

PASAL 25

Pengurus berhak dan berwenang antara lain :

1.   Mengangkat pengelola (manager dan Karyawan) sesuai perkembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab

pengurus.

2.   Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Rapat Anggota untuk kelancaran tugasnya.

3.   Menerima atau menolak permohonan Anggota baru serta memberhentikan anggota.

4.   Menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai Keputusan Rapat Anggota.

5.   Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan publik.

6.   Melakukan   upaya-upaya   dalam   rangka   pengembangan   usaha   koperasi   Karyawan   PT.SSI SEJAHTERA.

 

PASAL 26

 

1.   Bilamana  Anggota  pengurus  berhenti  sebelum  masa  jabatannya  habis,  rapat  pengurus  dapat mengangkat pengganti sampai masa jabatan pengurus, dengan cara sebagai berikut:

a.   Menunjuk salah seorang untuk merangkap jabatan Anggota Pengurus yang berhenti.

b.   Mengangkat dari angota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (4) untuk menduduki jabatan anggota pengurus.

2.   Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana dalam Rapat Anggota/Rapat

Anggota Luar Biasa berikutnya.

 

PASAL 27

 

Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila:

1.   Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA dan atau Anggotanya.

2.   Tidak  mentaati  Undang-undang  Perkoperasian  serta  peraturan  pelaksanaannya,  Anggaran  Dasar, Anggaran Rumah Tangga , dan  Rapat Anggota.

3.   Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam kegiatan Koperasi.

4.   Dihukum karena melakukan tindak pidana.

5.    Dalam masa kepengurusan minimal 6 (Enam) bulan tidak memberikan kontribusi didalam setiap kegiatan Pengurus, serta melalaikan tugasnya yang telah ditetapkan.

 

PASAL 28

 

Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. Dan Pengurus mendapat penggantian uang dinas untuk menjalankan kegiatan koperasi yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

BAB VIII PENGAWAS

 

PASAL 29

 

1.   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2.   Pemilihan pengawas dilakukan secara demokratis, dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

3.   Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

4.   Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Memiliki sifat dan prilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

c.   Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian terutama dibidang pengawasan.

d.   Sudah menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

e.   Mempunyai pengetahuan yang tinggi dalam pengembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

f.    Tidak menjadi anggota organisasi/partai yang dilarang pemerintah.

g.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.

5.   Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan anggota pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali.

6.   Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

7.   Susunan Pengawas terdiri dari 1(satu) orang Ketua dan yang lainya sebagai anggota.

8.   Nama dan susunan pengawas harus dicatat dalam buku daftar Pengawas.

9.   Sebelum memangku  jabatannya, Anggota pengawas harus mengucapkan  sumpah/janji Pengawas dihadapan Rapat Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

PASAL 30

 

1.   Pengawas bertugas untuk :

a.   Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  kebijaksanaan  dan  pengelolaan  Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera. Setiap 3(tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

b.   Membuat laporan tetulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah jika dianggap perlu.

2.   Dalam hal tertentu, pengawas dapat meminta bantuan jasa Audit kepada Akuntan Publik/Koperasi

Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.

3.   Biaya jasa audit ditanggung Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dan dianggarkan dalam rencana

Pendapatan dan Beban Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.

 

PASAL 31

 

Pengawas berwenang untuk:

1. Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang, bukti-bukti keuangan dan barang serta bukti lainnya yang ada pada Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

2. Menggunakan fasilitas, sarana dan dana yang tersedia untuk kelancaran tugas.

  1. Mendapat segala keterangan yang di perlukan, memberikan koreksi saran dan peringatan kepada Pengurus.
  2. Menolak kegiatan usaha yang di ajukan pengurus jika di anggap tidak sesuai Anggaran dasar atau di pandang tidak menguntungkan Koperasi.

 

PASAL 32

Selain  kepada  Pengurus  dan  Rapat  Anggota  Pengawas  dan  Mereka  yang  melakukan  pemeriksaan  atas Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera harus merahasiakan hasil pemeriksaannya/pengawasannya.

 

PASAL 33

Pengawas  berkewajiban  membantu  pengurus  dalam  memberikan  penjelasan  tentang  keadaan  Koperasi  Karyawan PT. SSI Sejahtera diluar maupun didalam Rapat Anggota.

 

PASAL 34

 

Bilamana Pengawas berhenti sebelum masa Jabatannya Habis, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat ( 4 ) sampai dengan masa jabatannya habis, selanjutnya pengangkatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan oleh pengawas dan disahkan oleh Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa(RALB) berikutnya.

 

PASAL 35

 

Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan Pengawas mendapat penggantian uang dinas untuk menjalankan kegiatan koperasi yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX PENGELOLA

( MANAJER DAN KARYAWAN)

 

PASAL 36

1.   Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan.

2.   Prosedur pengangkatan pengelola usaha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.

 

DEWAN PENASEHAT

 

PASAL 37

1.   Untuk kepentingan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.

2.   Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

3.   Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA. Baik diminta maupun tidak diminta.

4.   Anggota  Dewan  Penasehat  tidak  digaji,  akan  tetapi  dapat  diberikan  uang  jasa  sesuai  dengan Keputusan Rapat Anggota.

5.   Anggota Dewan Penasehat yang bukan Anggota Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

BAB XI

PEMBUKUAN

 

PASAL 38

 

 

 

1.   Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  SEJAHTERA  Wajib  menyelenggarakan  pembukuan  tentang  badan usahanya.

2.   Tahun buku Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Dimulai dari tanggal 01 January sampai 31 Desember.

3.   Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Wajib setiap Tahun buku mengadakan laporan keuangan dan Perhitungan Hasil Usaha.

4.   Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditandatangani oleh semua Pengurus.

5.   Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  SEJAHTERA  Dapat  menentukan  kebijakan  sistem  administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.   Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  SEJAHTERA  Wajib  menyelenggarakan  pembukuan  sesuai  dengan Prinsip akuntansi Indonesia (PAI) dan standart Pembukuan.

 

 

 

 

BAB XII

KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

PASAL 39

Pada waktu kantor dibuka maka pengurus harus memberi kesempatan kepada:

1.   Setiap orang untuk menelaah   Akta Pendirian dan Akta perubahan Koperasi Karyawan   PT. SSI SEJAHTERA. Tanpa biaya dan untuk mendapat salinannya atau petikannya dengan membayara ongkos salinya.

2.   Setiap anggota dan penjabat  Instansi yang berwenang untuk menelaah buku catatan  dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos seperlunya.

 

BAB XIII MODAL KOPERASI

PASAL 40

1.   Modal  Koperasi  Karyawan  PT.  SSI  SEJAHTERA  Pada  saat  pendirian  Koperasi  sebesar  Rp. 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empatpuluh ribu rupiah ). Yang berasal dari simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

2.   Modal sendiri dapat berasal dari :

a.   Simpanan Pokok

b.   Simpanan Wajib.

c.   Dana Cadangan.

d.   Hibah.

3.   Untuk memperbesar usahanya, Maka Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Berupa pinjaman yang berasal dari :

a.   Anggota

b.   Koperasi lain dan atau anggotanya

c.   Bank dan atau Lembaga Keuangan lainnya.

d.   Sumber Dana Lain yang Syah.

4.   Selain  modal  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  dan  (3)  Koperasi  Karyawan  PT.  SSI SEJAHTERA  Dapat pula melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Penyertaan.

 

PASAL 41

 

1.   Setiap anggota harus membayar berupa Simpanan Pokok dan dapat diangsur sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran.

2.   Setiap anggota wajib untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.

3.   Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

4.   Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan tagihan atas koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sebesar jumlah secara kumulatif, jika   perlu dikurangi

bagian tanggungan kerugian.

5.   Uang Simpanan dalam bentuk dan jenis lainnya selain simpanan pokok dan wajib, dapat diminta kembali  sebelum  keanggotaan  berakhir  sesuai  dengan  Keputusan  Rapat  Anggota  atau  menurut

Perjanjian.

 

PASAL 42

 

Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan pasal 12 ayat ( 7 ) , maka uang simpanan  pokok  dan  wajib  setelah  dipotong  dengan  bagian  tanggungan  yang  ditetapkan,  dikembalikan kepada anggota. Persyaratan dan tata cara pengembalian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

 

BAB XIV

SISA HASIL USAHA

PASAL 43

 

1.   Sisa hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biasa usaha bersangkutan.

2.   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dengan Anggota dibagi sebagai berikut:

a.   20 % ( dua puluh persen ) Untuk dana Cadangan.

b.   50 % ( limapuluh persen ) untuk anggota sebanding dengan jasa usahanya (transaksi usaha dan partisipasi modal)

c.   15 % ( limabelas persen ) untuk pengurus

d.   2 % ( dua persen ) untuk dana pembangunan Daerah kerja.

e.   2,5 % ( dua koma lima persen ) untuk dana pendidikan Koperasi. f.    3 % ( tiga persen ) untuk dana sosial

g.   1,5 % ( satu koma lima persen ) untuk dana audit.

h.   6 % ( enam persen ) untuk dana kesejahteraan Karyawan.

3.   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dengan bukan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan Khusus.

4.   Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) dapat dirubah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

5.   Penggunaan dana pendidikan dan Pembangunan Daerah Kerja diatur sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

 

 

 

PASAL 44

 

1.   Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA yang diperuntukan guna permodalan dan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.

2.   Penggunaan dana cadangan untuk menutup kerugian  Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA

Harus berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.

 

 

 

 

BAB XV TANGGUNGAN ANGGOTA

 

PASAL 45

 

1.   Apabila Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA   dibubarkan dan pada saat tersebut Koperasi tidak mencukupi segala perjanjian dan kewajiban, maka seluruh Anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan kepada Koperasi  Karyawan PT. SSI SEJAHTERA serta modal penyertaan yang dimiliki.

2.   Anggota yang telah berhenti dari Keanggotaan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Tetap menanggung kerugian atas usaha yang diputuskannya sepanjang belum melewati jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah keluar dari keangotaannya.

3.   Kerugian yang diderita oleh Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Pada akhir suatu tahun buku ditutup oleh dana cadangan.

 

4.   Bilamana kerugian tersebut pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi maka Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun-tahun yang akan datang apabila kerugian yang terjadi tidak diakibatkan oleh kelalaian pengurus.

 

BAB XVI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

 

PASAL 46

 

Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA dapat dilakukan berdasarkan :

1.   Keputusan Rapat Anggota

2.   Keputusan Pemerintah.

 

PASAL 47

 

1.   Pembubaran Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Atas Keputusan Rapat Anggota dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2).

2.   Pembubaran  Koperasi Karyawan  PT. SSI SEJAHTERA  Berdasarkan  Rapat Anggota didasarkan

karena  kegiatan  dan  kegiatan  usaha  koperasi  Karyawan  PT.SSI  SEJAHTERA Tidak  dapat  lagi diharapkan.

3.   Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Anggota harus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada kreditur dan pemerintah.

4.   Selama pemberitahuan Keputusan pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sebelum diterima oleh kreditur, maka pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Belum berlaku baginya.

 

PASAL 48

 

Keputusan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Oleh pemerintah dilakukan apabila:

1.   Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan  Perkoperasian  serta  peraturan  pelaksanaannya  dan  atau  tidak  melakukan

ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

2.   Kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau,

3.   Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat diharapkan dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara  nyata  selama  2  tahun  berturut-turut  terhitung  sejak  tanggal  pengesahan  akta  pendirian/

perubahan anggaran dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

 

PASAL 49

 

1.   Untuk kepentingan kreditur dan debitur/para anggota Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Harus dilakukan penyelesaian pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Yang selanjutya disebut sebegai PENYELESAI

2.   Penyelesaian dilakukan oleh tim penyelesai pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Yang selanjutnya disebut TIM PENYELESAI.

3.  Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, maka tim penyelesai ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

4.   Selama dalam proses penyelesaian Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Tetap ada dengan sebutan KOPERASI

 

PASAL 50

 

1.   Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban antara lain:

a.   Melakukan  segala  perbuatan  hukum  untuk  dan  atas  nama  koperasi  Karyawan  PT.  SSI

SEJAHTERA Dalam penyelesaian.

b.   Mengumpulkan segala keterangan yang dibutuhkan

c.   Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu serta pengurus dan pengawas baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama.

d.   Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan catatan serta arsif Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

e.   Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.

f.    Mengunakan sisa kekayaan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Untuk mneyelesaikan sisa kewajiban koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

g.   Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.

2.   Tim penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.

3.   Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan rapat Anggota dibebankan kepada Koperasi Karyawan

PT. SSI SEJAHTERA  Yang  besarnya sebanyak-banyaknya 5  % (lima persen) dari  jumlah  sisa penyelesaian.

4.   Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya.

5.   Biaya tim berdasarkan keputusan pemerintah dibebankan kepada pemerintah.

6.   Berita Acara hasil penyelesaian disampaikan kepada pemerintah dan dengan diserahkannya berita acara penyelesaian pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Kepada pemerintah maka

dengan itu Koperasi tidak dapat lagi melakukan operasionalnya.

 

PASAL 51

 

1.   Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Diumumkan oleh pemerintah dalam berita negara dan biaya untuk itu ditanggung pemerintah.

2.   Selain ketentuan dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh koperasi dan dilaporkan kepada

pemerintah.

3.   Status Badan Hukum Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Hapus sejak tanggal pengumuman

pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dalam berita Negara.

 

 

 

 

BAB XVIII JANGKA WAKTU BERDIRI

 

PASAL 52

 

Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

 

BAB XIX SANKSI-SANKSI

 

PASAL 53

 

1.   Setaiap Anggota yang melanggar ketentuan sebagai mana yang diatur dalam Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus, keputusan Rapat Anggota dan peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap dari mulai peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai dengan pemberhentian dengan hormat.

2.   Setiap anggota yang tidak melakukan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik

Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dikenakan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

3.   Rapat Anggota Dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas apabila tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

4.   Manajer  dan  Karyawan  yang  melanggar  ketentuan  surat  perjanjian/kontrak  dengan  Koperasi

Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat diberhentikan, dan penyelesaian kewajiban atas kerugian yang diderita oleh Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dilakukan secara musyawarah/kekeluargaan.

5.   Sanksi-sanksi dimaksud pada ayat (1), (2), dan (4) tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan

oleh koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

BAB XX

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

 

PASAL 54

 

Rapat Anggota Menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang membuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

 

PASAL 55

 

Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Diadakan oleh

Rapat Anggota Pembentukan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dilaksanakan di Karawang pada tanggal tiga Dua Puluh Lima Januari Tahun D ( 25 Januari 2025 )

 

PASAL 56

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan  pelaksanaan  berdasarkan  ketentuan  Anggaran  Dasar Koperasi dan  Tidak  bertentangan  dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

 

PENGURUS  KOPERASI KARYAWAN PT. SAITAMA STAMPING INDONESIA “SEJAHTERA”

 

 

  KETUA                                                   SEKRETARIS 

 

Yono Herdiana                                              Sain Purnama                                                   

Apakah Anda ingin mendapatkan layanan berkualitas kami untuk bisnis Anda?