ANGGARAN DASAR
KOPERASI KARYAWAN
PT. SAITAMA STAMPING INDONESIA
” SEJAHTERA ”
BAB.I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
1. Koperasi ini bernama: Koperasi Karyawan PT. Saitama Stamping Indonesia ” SSI ” Sejahtera dan untuk selanjutnya Dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI
2. Koperasi ini berkedudukan di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang PT. SSI-Kawasan KIIC Jl.
Permata Raya Lot C-3A
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB.II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
PASAL 2
Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas Kekeluargaan.
PASAL 3
1. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera Melaksanakan Prinsip Koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerjasama antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB.III FUNGSI DAN PERAN.
PASAL 4
1. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera Berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian baik lokal, regional dan nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
BAB.IV
MAKSUD ,TUJUAN, SERTA USAHA
PASAL 5
Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera bertujuan untuk memajukan Kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
PASAL 6
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas maka Koperasi Karyawan PT. Saitama Stamping
Indonesia Sejahtera Menyelenggarakan kegiatan Usaha sebagai berikut:
a. Unit Pengadaan Bahan Sembako ( 9 Kebutuhan Pokok )
b. Unit Perdagangan Umum.
c. Unit Kerjasama atau Kemitraan d. Unit Simpan Pinjam.
e. Unit Jasa Transportasi
f. Unit Warung Serba ada ( Waserda )
g. Unit Penyaluran Elektronik.
2. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dapat membuka cabang/perwakilan usaha didalam maupun diluar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 7
1. Anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan pada Koperasi Karyawan PT. SSI Sejatera tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera ini adalah Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan lain sebagainya )
b. Masyarakat umum yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
c. Bersedia membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) dan
Simpanan Wajib sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah ) perbulan.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan
Rapat Anggota, serta ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
4. Keanggotaan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota.
5. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera harus:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Dalam jangka waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberi jawaban menerima atau menolak dimaksud dalam huruf (a) maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya yang terdekat.
c. Anggota yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan keanggotaan baru minimal 3 ( tiga ) bulan setelah pengunduran, bagi anggota yang sudah keluar dari keanggotaan, maka akan dikenakan sangsi Sebagai berikut
1. Sangsi Administrasi mengundurkan diri Rp. 500.000
2. Anggota yang sudah mengundurkan diri, dapat diterima kembali menjadi anggota Tiga (3) bulan setelah Keluar Keanggotaan
PASAL 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban.
1. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar simpanan wajib serta simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat
Anggota.
3. Berpaartisifasi dalam kegiatan Usaha yang diselenggarakan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Menanggung kerugian sesuaidengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6. Menjaga Nama baik Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
PASAL 9
Setiap Anggota mempunyai hak:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3. Meminta diadakan Rapat Angota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan Ketentuan.
4. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
5. Memanfaatkan Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera dan mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
6. Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
7. Mendapat Sisa Hasil Usaha Penyelesaian apabila Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera dibubarkan.
PASAL 10
1. Keanggotaan berakhir, bilamana Anggota:
a. Meniggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
1) Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2) Tidak ikut berpartisifasi terhadap koperasi selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban sebagai anggota selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut.
3) Terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.
2. Permintaan berhenti menjadi anggota harus diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus.
3. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam
Buku Daftar Anggota.
4. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dari status keanggotaannya, dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikutnya.
PASAL 11
1. Orang seorang yang belum memenuhi persyaratan keanggotaan, maka status keanggotaanya diakui sebagai calon anggota.
2. Calon Anggota, adalah seseorang yang :
a. Belum melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. ( minimal baru membayar 50% )
b. Belum dicatat dan menandatangani dalam buku Daftar Anggota.
3. Calon Anggota mempunyai kewajiban:
a. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan Khusus.
c. Berpatisipsi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
d. Memelihara kebersamaan dan nama baik dalam Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
e. Menanggung kerugian Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.
4. Calon Anggota mempunyai Hak:
a. Memperoleh pelayanan dari koperasi b. Menghadiri Rapat
c. Mengajukan pendapat dan saran tetapi tidak mempunyai hak pilih dan memilih untuk menjadi Pengurus maupun Pengawas.
PASAL 12
1. Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dapat menerima
Anggota Luar Biasa.
2. Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindahtangankan.
3. Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang tidak dapat memenuhi syarat keanggotaan dan warga negara asing ( yang memiliki kartu izin masuk ) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan perbuatan hukum.
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
c. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan peraturan perkoperasian yang berlaku.
4. Anggota luar biasa mempunyai hak sama dengan sesama anggota lainnya,akan tetapi Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara, hak memilih atau dipilih sebagai Pengurus atau Pengawas.
5. Keanggotaan Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam
Buku Daftar Anggota Luar Biasa.
6. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota luar biasa harus:
a. Mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud pada huruf (a) maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikut.
7. Keanggota luar biasa berakhir, bilamana anggota luar biasa.
a. Meninggal Dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena:
1) Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2) Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA selama 1 ( satu ) tahun berturut-turut dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
3) Terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan.
8. Berakhirnya Keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan adanya pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.
9. Permintaan berhenti menjadi Anggota luar biasa harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada
pengurus.
10. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dari status anggota luar biasa dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota berikutnya.
BAB VI RAPAT ANGGOTA
PASAL 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali dalam setahun.
3. Rapat Anggota mempunyai wewenang antara lain:
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
c. Memilih Pengurus dan Pengawas.
d. Mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya termasuk laporan keuangan/neraca dan perhitungan hasil usaha.
e. Mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Pendapatan dan beban biaya Koperasi Karyawan
PT. SSI Sejahtera.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
4. Rapat Anggota dapat diadakan:
a. Atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 20?ri jumlah anggota.
b. Keputusan Rapat Pengurus
PASAL 14
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu orang anggota dari masing-masing seksi.
2. Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai maka pelaksanaan Rapat
Anggota ditunda untuk paling lambat 14 (empat belas) hari .
3. Apabila dalam pelaksanaan Rapat Anggota kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) quorum rapat tetap tidak terpenuhi, maka selang satu jam seharusnya rapat dimulai, maka anggota yang hadir dianggap memenuhi quorum, rapat anggota dan keputusanya sah serta mengikat bagi semua anggota.
PASAL 15
Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system kelompok, yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ( ART )
PASAL 16
1. Dalam hal keputusan Rapat Anggota tidak tercapai secara mupakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak b. Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.
c. Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya, kecuali dalam hal Rapat
Anggota dilaksanakan melalui system kelompok
2. Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota, harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat
3. Setiap keputusan Rapat Anggota harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi Karyawan
PT. SSI Sejahtera
PASAL 17
Rapat Anggota Tahunan RAT diselenggarakan paling lambat 4 ( Empat ) bulan setelah tutup tahun buku lampau.
PASAL 18
Undangan acara Rapat Anggota dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan hasil pelaksanaan tugas Pengawas, Rencana Kerja serta Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA harus disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dimulai.
PASAL 19
1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota yaitu dalam hal;
a. Adanya ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan dilaksanakannya perubahan
Anggaran Dasar.
b. Terjadi pembubaran, pembagian atau pelebaran Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
c. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, dan Peraturan Khusus.
d. Rencana pengembangan usaha dan pengajuan kredit yang melebihi besarnya yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan diatas:
a. Permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 20 ?ri jumlah Anggota.
b. Keputusan Rapat Pengurus dalam rangka pengembangan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.
c. Permintaan Pengawas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang antara lain:
a. Dalam hal adanya perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran, Penggabungan, Pembagian dan peleburan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.
b. Dalam hal pengajuan kredit yang melebihi besarnya yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota Sebelumnya.
c. Memberhentikan Pengurus, Pengawas, dan Anggota yang tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota serta memilih Pengurus dan Pengawas.
4. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
PASAL 20
1. Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA, harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusannya sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Yang ketentuan dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Untuk membubarkan, menggabungkan, membagi, melebur Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA. Harus diadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusanya sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah angota
yang hadir.
3. Dalam perubahan Anggaran Dasar dikarenakan ketentuan peraturan perundangan, Rapat Anggota
Luar Biasa dapat mensyahkan Perubahan AD apabila dihadiri 20 ?ri jumlah anggota yang hadir.
PASAL 21
Acara Rapat Anggota antara lain:
1. Pembukaan :
a. Sambutan singkat Pengurus.
b. Pemilihan Pimpinan Rapat.
2. Acara Pokok:
a. Pengesahan quorum Rapat
b. Pengesahan Agenda Rapat
c. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota Tahun yang lampau.
d. Laporan pertanggungjawaban Pengurus.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas Pengawas.
f. Pembacaan Rencana Kerja, Rencana Pendapatan, dan Beban/biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.
g. Pandangan Umum.
h. Pengesahan-pengesahan:
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
- Laporan Hasil pelaksanaan tugas pengawas.
- Rencana Kerja, Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.
i. Pemilihan Pengurus dan Pengawas j. Lain-lain/Penutup
BAB VII PENGURUS
PASAL 22
1. Pengurus Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (ART)
3. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
4. Yang dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki sifat dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
c. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan yang luas serta keterampilan yang baik.
d. Pernah mengikuti pendidikan perkoperasian dan atau mempunyai wawasan yang cukup tentang perkoperasian.
e. Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
f. Sudah menjadi anggota koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
g. Tidak Menjadi anggota organisasi/Partai yang terlarang Pemerintah. h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
6. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang, dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
7. Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.
8. Pengurus adalah Hanya mereka yang tercatat dalam Buku Daftar Pengurus
9. Anggota pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota Pengurus primer koperasi lain.
10. Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat
Anggota, yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 23
1. Pengurus bertugas dan berkewajiban:
a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera serta mewakili Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera Dihadapan maupun diluar pengadilan.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
d. Menyelenggarakan Administrasi Organisasi Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
- Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, dan buku lainya yang diperlukan.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
- Membuat rencana kerja dan Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dari
Belanja Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
- Membuat Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Membantu Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku /catatan,warkat persediaan barang/alat-alat perlengkapan dan
lain sebagainya yang diperlukan.
f. Memberikan Penjelasan kepada Anggota agar segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus serta Keputusan Rapat Anggota.
g. Memelihara kerukunan antar sesama anggota, pengurus dan pengawas, serta mencegah hal-
hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan.
h. Menanggung segala kerugian yang diderita oleh Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugasnya:
- Jika kerugian yang timbul diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota
pengurus, maka Anggota Pengurus yang bersangkutan menanggung kerugian yang diderita
Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera.
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat
Pengurus maka semua Anggota Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi
Karyawan PT.SSI Sejahtera.
2. Tugas Pokok masing-masing Anggota Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Khusus yang disyahkan dalam Rapat Pengurus.
PASAL 24
1. Setelah Tahun Buku Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan tahunan yang memuat antara lain:
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera serta Hasil Usaha yang dapat dicapai.
b. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca Akhir Tahun Buku dan Perhitungan Hasil
Usaha dari tahun bersangkutan serta penjelasan atas dokument tersebut.
c. Laporan tahunan harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus memberikan
alasan secara tertulis.
2. Pengurus harus segera mengadakan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota.
3. Pengurus harus segera mengadakan pencatatan pada waktunya dalam Buku Daftar Pengurus tentang
masuk dan berhentinya Pengurus.
4. Pengurus harus berusaha membantu pelaksanaan pengawasan baik yang dilakukan oleh Pengawas
Akuntan Publik maupun Pemerintah dan tidak menghambat baik disengaja maupun tidak oleh anggota pengurus dan atau pengelola ( Manager dan Karyawan ).
PASAL 25
Pengurus berhak dan berwenang antara lain :
1. Mengangkat pengelola (manager dan Karyawan) sesuai perkembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab
pengurus.
2. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai keputusan Rapat Anggota untuk kelancaran tugasnya.
3. Menerima atau menolak permohonan Anggota baru serta memberhentikan anggota.
4. Menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai Keputusan Rapat Anggota.
5. Meminta jasa audit dan atau jasa lainnya kepada akuntan publik.
6. Melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembangan usaha koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA.
PASAL 26
1. Bilamana Anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, rapat pengurus dapat mengangkat pengganti sampai masa jabatan pengurus, dengan cara sebagai berikut:
a. Menunjuk salah seorang untuk merangkap jabatan Anggota Pengurus yang berhenti.
b. Mengangkat dari angota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (4) untuk menduduki jabatan anggota pengurus.
2. Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana dalam Rapat Anggota/Rapat
Anggota Luar Biasa berikutnya.
PASAL 27
Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila:
1. Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA dan atau Anggotanya.
2. Tidak mentaati Undang-undang Perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , dan Rapat Anggota.
3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam kegiatan Koperasi.
4. Dihukum karena melakukan tindak pidana.
5. Dalam masa kepengurusan minimal 6 (Enam) bulan tidak memberikan kontribusi didalam setiap kegiatan Pengurus, serta melalaikan tugasnya yang telah ditetapkan.
PASAL 28
Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. Dan Pengurus mendapat penggantian uang dinas untuk menjalankan kegiatan koperasi yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII PENGAWAS
PASAL 29
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pemilihan pengawas dilakukan secara demokratis, dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki sifat dan prilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian terutama dibidang pengawasan.
d. Sudah menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
e. Mempunyai pengetahuan yang tinggi dalam pengembangan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
f. Tidak menjadi anggota organisasi/partai yang dilarang pemerintah.
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
5. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan anggota pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali.
6. Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
7. Susunan Pengawas terdiri dari 1(satu) orang Ketua dan yang lainya sebagai anggota.
8. Nama dan susunan pengawas harus dicatat dalam buku daftar Pengawas.
9. Sebelum memangku jabatannya, Anggota pengawas harus mengucapkan sumpah/janji Pengawas dihadapan Rapat Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 30
1. Pengawas bertugas untuk :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera. Setiap 3(tiga) bulan sekali dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
b. Membuat laporan tetulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah jika dianggap perlu.
2. Dalam hal tertentu, pengawas dapat meminta bantuan jasa Audit kepada Akuntan Publik/Koperasi
Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus.
3. Biaya jasa audit ditanggung Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dan dianggarkan dalam rencana
Pendapatan dan Beban Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera.
PASAL 31
Pengawas berwenang untuk:
1. Meneliti catatan, berkas, pembukuan, uang, bukti-bukti keuangan dan barang serta bukti lainnya yang ada pada Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
2. Menggunakan fasilitas, sarana dan dana yang tersedia untuk kelancaran tugas.
PASAL 32
Selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota Pengawas dan Mereka yang melakukan pemeriksaan atas Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera harus merahasiakan hasil pemeriksaannya/pengawasannya.
PASAL 33
Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera diluar maupun didalam Rapat Anggota.
PASAL 34
Bilamana Pengawas berhenti sebelum masa Jabatannya Habis, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat ( 4 ) sampai dengan masa jabatannya habis, selanjutnya pengangkatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan oleh pengawas dan disahkan oleh Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa(RALB) berikutnya.
PASAL 35
Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan Pengawas mendapat penggantian uang dinas untuk menjalankan kegiatan koperasi yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX PENGELOLA
( MANAJER DAN KARYAWAN)
PASAL 36
1. Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan.
2. Prosedur pengangkatan pengelola usaha diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.
DEWAN PENASEHAT
PASAL 37
1. Untuk kepentingan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2. Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA. Baik diminta maupun tidak diminta.
4. Anggota Dewan Penasehat tidak digaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
5. Anggota Dewan Penasehat yang bukan Anggota Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
BAB XI
PEMBUKUAN
PASAL 38
1. Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
2. Tahun buku Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Dimulai dari tanggal 01 January sampai 31 Desember.
3. Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Wajib setiap Tahun buku mengadakan laporan keuangan dan Perhitungan Hasil Usaha.
4. Laporan keuangan dimaksud dalam ayat (3) harus ditandatangani oleh semua Pengurus.
5. Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat menentukan kebijakan sistem administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip akuntansi Indonesia (PAI) dan standart Pembukuan.
BAB XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
PASAL 39
Pada waktu kantor dibuka maka pengurus harus memberi kesempatan kepada:
1. Setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta perubahan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA. Tanpa biaya dan untuk mendapat salinannya atau petikannya dengan membayara ongkos salinya.
2. Setiap anggota dan penjabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikannya dengan membayar ongkos seperlunya.
BAB XIII MODAL KOPERASI
PASAL 40
1. Modal Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp. 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empatpuluh ribu rupiah ). Yang berasal dari simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib.
c. Dana Cadangan.
d. Hibah.
3. Untuk memperbesar usahanya, Maka Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Berupa pinjaman yang berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi lain dan atau anggotanya
c. Bank dan atau Lembaga Keuangan lainnya.
d. Sumber Dana Lain yang Syah.
4. Selain modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat pula melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Penyertaan.
PASAL 41
1. Setiap anggota harus membayar berupa Simpanan Pokok dan dapat diangsur sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali angsuran.
2. Setiap anggota wajib untuk membayar simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
3. Simpanan Pokok dan Wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
4. Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan tagihan atas koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sebesar jumlah secara kumulatif, jika perlu dikurangi
bagian tanggungan kerugian.
5. Uang Simpanan dalam bentuk dan jenis lainnya selain simpanan pokok dan wajib, dapat diminta kembali sebelum keanggotaan berakhir sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut
Perjanjian.
PASAL 42
Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan pasal 12 ayat ( 7 ) , maka uang simpanan pokok dan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada anggota. Persyaratan dan tata cara pengembalian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
PASAL 43
1. Sisa hasil Usaha Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan biasa usaha bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dengan Anggota dibagi sebagai berikut:
a. 20 % ( dua puluh persen ) Untuk dana Cadangan.
b. 50 % ( limapuluh persen ) untuk anggota sebanding dengan jasa usahanya (transaksi usaha dan partisipasi modal)
c. 15 % ( limabelas persen ) untuk pengurus
d. 2 % ( dua persen ) untuk dana pembangunan Daerah kerja.
e. 2,5 % ( dua koma lima persen ) untuk dana pendidikan Koperasi. f. 3 % ( tiga persen ) untuk dana sosial
g. 1,5 % ( satu koma lima persen ) untuk dana audit.
h. 6 % ( enam persen ) untuk dana kesejahteraan Karyawan.
3. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dengan bukan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan Khusus.
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan (3) dapat dirubah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
5. Penggunaan dana pendidikan dan Pembangunan Daerah Kerja diatur sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
PASAL 44
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA yang diperuntukan guna permodalan dan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2. Penggunaan dana cadangan untuk menutup kerugian Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA
Harus berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.
BAB XV TANGGUNGAN ANGGOTA
PASAL 45
1. Apabila Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA dibubarkan dan pada saat tersebut Koperasi tidak mencukupi segala perjanjian dan kewajiban, maka seluruh Anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya disetor oleh anggota yang bersangkutan kepada Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA serta modal penyertaan yang dimiliki.
2. Anggota yang telah berhenti dari Keanggotaan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Tetap menanggung kerugian atas usaha yang diputuskannya sepanjang belum melewati jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah keluar dari keangotaannya.
3. Kerugian yang diderita oleh Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Pada akhir suatu tahun buku ditutup oleh dana cadangan.
4. Bilamana kerugian tersebut pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi maka Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun-tahun yang akan datang apabila kerugian yang terjadi tidak diakibatkan oleh kelalaian pengurus.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
PASAL 46
Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA dapat dilakukan berdasarkan :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Keputusan Pemerintah.
PASAL 47
1. Pembubaran Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Atas Keputusan Rapat Anggota dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2).
2. Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Berdasarkan Rapat Anggota didasarkan
karena kegiatan dan kegiatan usaha koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Tidak dapat lagi diharapkan.
3. Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Anggota harus diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada kreditur dan pemerintah.
4. Selama pemberitahuan Keputusan pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sebelum diterima oleh kreditur, maka pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Belum berlaku baginya.
PASAL 48
Keputusan Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA Oleh pemerintah dilakukan apabila:
1. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan Perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya dan atau tidak melakukan
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau,
3. Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat diharapkan dan atau tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian/
perubahan anggaran dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
PASAL 49
1. Untuk kepentingan kreditur dan debitur/para anggota Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Harus dilakukan penyelesaian pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Yang selanjutya disebut sebegai PENYELESAI
2. Penyelesaian dilakukan oleh tim penyelesai pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Yang selanjutnya disebut TIM PENYELESAI.
3. Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, maka tim penyelesai ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4. Selama dalam proses penyelesaian Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Tetap ada dengan sebutan KOPERASI
PASAL 50
1. Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban antara lain:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi Karyawan PT. SSI
SEJAHTERA Dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang dibutuhkan
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu serta pengurus dan pengawas baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan catatan serta arsif Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f. Mengunakan sisa kekayaan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Untuk mneyelesaikan sisa kewajiban koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
2. Tim penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA.
3. Biaya tim penyelesai berdasarkan keputusan rapat Anggota dibebankan kepada Koperasi Karyawan
PT. SSI SEJAHTERA Yang besarnya sebanyak-banyaknya 5 % (lima persen) dari jumlah sisa penyelesaian.
4. Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya.
5. Biaya tim berdasarkan keputusan pemerintah dibebankan kepada pemerintah.
6. Berita Acara hasil penyelesaian disampaikan kepada pemerintah dan dengan diserahkannya berita acara penyelesaian pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Kepada pemerintah maka
dengan itu Koperasi tidak dapat lagi melakukan operasionalnya.
PASAL 51
1. Pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Diumumkan oleh pemerintah dalam berita negara dan biaya untuk itu ditanggung pemerintah.
2. Selain ketentuan dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh koperasi dan dilaporkan kepada
pemerintah.
3. Status Badan Hukum Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Hapus sejak tanggal pengumuman
pembubaran Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dalam berita Negara.
BAB XVIII JANGKA WAKTU BERDIRI
PASAL 52
Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
BAB XIX SANKSI-SANKSI
PASAL 53
1. Setaiap Anggota yang melanggar ketentuan sebagai mana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus, keputusan Rapat Anggota dan peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap dari mulai peringatan pertama, kedua, ketiga, skorsing sampai dengan pemberhentian dengan hormat.
2. Setiap anggota yang tidak melakukan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik
Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dikenakan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Rapat Anggota Dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus dan Pengawas apabila tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
4. Manajer dan Karyawan yang melanggar ketentuan surat perjanjian/kontrak dengan Koperasi
Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat diberhentikan, dan penyelesaian kewajiban atas kerugian yang diderita oleh Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dilakukan secara musyawarah/kekeluargaan.
5. Sanksi-sanksi dimaksud pada ayat (1), (2), dan (4) tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan
oleh koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Sesuai dengan hukum yang berlaku.
BAB XX
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL 54
Rapat Anggota Menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang membuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
PASAL 55
Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Diadakan oleh
Rapat Anggota Pembentukan Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dilaksanakan di Karawang pada tanggal tiga Dua Puluh Lima Januari Tahun D ( 25 Januari 2025 )
PASAL 56
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
PENGURUS KOPERASI KARYAWAN PT. SAITAMA STAMPING INDONESIA “SEJAHTERA”
KETUA SEKRETARIS
Yono Herdiana Sain Purnama