ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN
PT. SAITAMA STAMPING INDONESIA
” SEJAHTERA ”
BAB.I
NAMA , TEMPAT KEDUDUKAN DAN TANGGAL BERDIRI
PASAL 1
1. Koperasi ini bernama: Koperasi Karyawan PT. Saitama Stamping Indonesia ” SSI ”
Sejahtera Yang berdiri pada Tanggal 15 September tahun 1998.
2. Koperasi ini berkedudukan di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang PT. SSI-Kawasan
KIIC Jl. Permata Raya Lot C-3A
BAB.II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI
PASAL 2
Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera Melaksanakan Prinsip Koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka setiap karyawan tidak dipaksa untuk menjadi anggota akan tetapi berdasarkan keinginan sendiri dengan tujuan yang sama dengan Anggota yang lainnya.
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis maksudnya setiap masalah diputuskan bersama- sama secara mufakat
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota maksudnya pembagian Sisa hasil usaha dihitung dengan dasaar perincian sebagai berikurt:
a. Untuk usaha Simpan pinjam dan Pembelian elektronik anggota yang mengadakan transaksi mendapat pengembalian jasa sebesar 20 % dari total jasa yang bersangkutan yang masuk ke koperasi sebelum penghitungan SHU.
b. Dari Penyertaan modal Anggota mendapat interes simpanan 1 % / tahun dari jumlah Akumulasi simpanan Pokok & Wajib Anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal maksudnya adalah pemberian jasa memperhitungkan/mempertimbangkan dari modal yang ada, kemampuan dan kelangsungan berdirinya koperasi
5. Kemandirian adalah diupayakan segala aktifitas usaha yang sedang dan akan dikembangkan berdasarkan modal sendiri/swadaya, serta dari partisifasi semua anggota. Dan tidak bergantung kepada pihak/lembaga lain, sehingga keuntungan yang akan diperoleh lebih maximal.
6. Pendidikan Perkoperasian, adanya pemerataan pengetahuan tentang perkoperasian, baik secara administrasi maupun tekhnis pelaksanaan dilapangan sehingga semua anggota dapat melakukan atau menjadi pelaksana dalam pengembangan koperasi.
7. Kerjasama antar Koperasi. Ditujukan untuk saling memberikan imformasi mengenai usaha yang sedang berjalan dan kiat-kiat mengembangkan usaha yang lebih efektif
BAB.III
MAKSUD ,TUJUAN, SERTA USAHA
PASAL 3
Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera bertujuan untuk memajukan Kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 4
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas maka Koperasi Karyawan PT. Saitama
Stamping Indonesia Sejahtera Menyelenggarakan kegiatan Usaha sebagai berikut:
a. Unit Pengadaan Bahan Sembako ( 9 Kebutuhan Pokok ), Unit ini bergerak dibidang pemenuhan akan kebutuhan sembilan bahan pokok yang diperlukan oleh anggota Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Proses pembelian dengan cara case atau dengan pembayaran tempo dengan dipotong langsung dari gaji yang bersangkutan lewat pembayar gaji PT. Saitama Stamping Indonesia dengan tata cara sebagai berikut:
1) Anggota mengisi surat pemesanan barang yang dibutuhkan kepada petugas pengelola sembako, seminggu sebelumnya.
2) Batas maximum nilai sembako yang dipesan jika pembayaran tempo adalah
Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah )
b. Unit Perdagangan Umum,unit usaha ini bergerak dibidang perdagangan barang- barang umum baik itu kebutuhan anggota atau perusahaan dalam hal ini PT. Saitama Stamping Indonesia atau perusahaan lain jika perlu. Nilai modal berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
c. Unit Kerjasama atau Kemitraan, Unit usaha ini bergerak dibidang kerjasama yang saling menguntungkan baik itu kerjasama dengan pihak luar dalam hal pemenuhan kebutuhan anggota baik itu barang atau jasa untuk sementara ini bergerak dibidang :
1) Pengelolaan limbah Eknomis PT. Saitama Stamping Indonesia dengan prinsip saling menguntungkan dan hasil yang diperoleh adalah untuk
peningkatan kesejahteraan anggota.
2) Pengadaan Catering PT. Saitama Stamping Indonesia
3) Penyertaan Modal luar anggota/dalam anggota
d. Unit Simpan Pinjam. Unit usaha ini bergerak dibidang penyediaan dana pinjaman untuk semua kebutuhan anggota, bentuk pinjaman dibagi dalam 3 (tiga) jenis pinjaman yang terdiri dari ;
1) PINJAMAN TETAP, Pinjaman ini besar dan jangka waktu pengembalian telah ditetapkan yaitu jumlah Pinjaman besarnya maximal 3 (tiga) kali saldo simpanan yang bersangkutan, dengan jumlah angsuran 10 sampai 12 kali angsuran dengan jasa pinjaman 2% flat pinjaman total yang sedang berjalan dengan prosedur pengajuan pinjaman sebagai berikut:
- Anggota mengisi formulir pinjaman tetap dan diajukan sebelum tanggal
20 pada bulan yang berjalan.
- Permohonan pinjaman dapat dikabulkan apabila persyaratan point 1 dan 2 dipenuhi.
- Pencairan pinjaman tetap langsung ditransper ke rekening Peminjam bersamaan dengan pembayaran Gaji yang bersangkutan dengan sebelumnya menandatangai bukti penerimaan pinjaman.
2) PINJAMAN ICIDENTIL, Pinjaman icidentil adalah pinjaman sewaktu- waktu untuk hal suatu yang mendesak perihal kebutuhan anggota, besarnya pinjaman icidentil maximal Rp. 500.000,- atau berdasarkan saldo buget dana icidentil yang tersedia, pinjaman ini langsung dipotong pada tiap akhir bulan tutup buku dengan jasa pinjaman sebesar 1,5 %. Prosedur pengajuan pinjaman icidentil adalah sebagai berikut:
- Anggota mengisi formulir pengajuan pinjaman icidentil
- Realisasi pinjaman 3 hari kerja setelah formulir pengajuan diterima oleh pengurus.
e. Unit Jasa Transportasi Unit usaha ini bergerak dibidang jasa tranportasi, baik itu transportasi jemputan karyawan, maupun transportasi barang, yang tekhnis pelaksanaannya diatur dalam peraturan khusus.
f. Unit Warung Serba ada ( Waserda ) Bergerak dibidang pelayanan pemenuhan kebutuhan anggota akan makanan dan minuman kecil pada saat istirahat kerja dan tidak menuntut kemungkinan koperasi dapat membuka cabang diluar perusahaan dengan persetujuan rapat anggota..
g. Unit Penyaluran Elektronik. Usaha ini bergerak dibidang pengadaan elektronika yang dibutuhkan oleh anggota, besarnya transaksi pemesanan barang elektronika untuk tiap anggota dibatasi dengan jumlah tagihan kepada anggota tersebut tidak boleh lebih dari 2/3 dari pendapatan anggota, dengan jumlah angsuran minimal 3 kali angsuran dan maximal 12 kali angsuran atau berdasarkan kesepakan pengelola dengan Anggota. Dengan prosedur pengajuan sebagai berikut:
- Anggota mengisi formulir permohonan pengajuan kredit barang elektronik dan menandatangani kesepakan jumlah angsuran dan jumlah nilai potongan yang telah disepakati.
- Realisasi pengadaan barang elektronika 1 (satu ) minggu setelah formulir pengajuan diterima oleh ka. Unit Penyaluran Elektronika, atau setelah dana untuk pengajuan tersebut tersedia.
2. Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera dapat membuka cabang/perwakilan usaha didalam maupun diluar negeri sesuai keputusan Rapat Anggota. Pelaksanaan pembukaan cabang/perwakilan luar perusahaan tekhnis pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pembukaan unit usaha baru, dengan membuat terlebih dahulu study kelayakan usaha, sebagai pedoman usaha tersebut, dan mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
3. Untuk setiap unit usaha yang diselenggarakan, kepala unit usaha yang ditunjuk harus membuat study kelayakan usaha yang akan dijalankan dan disampaikan kepada pengurus.
4. Setiap Kepala unit usaha harus memberikan laporan perkembangan usaha minimal setiap 1 ( satu ) bulan sekali atau paling lambat 3 ( tiga ) bulan sekali.
5. Laporan yang dibuat berbentuk PHU dan Neraca, berikut lampiran-lampirannya.
6. Setiap kepala unit usaha diwajibkan memberikan laporan sejelas-jelasnya pada saat audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas
7. Kepala Unit usaha mendapatkan insentif dari hasil usaha yang dijalankan berdasarkan study kelayakan usaha yang dibuat.
BAB IV RAPAT ANGGOTA
PASAL 5
RAPAT ANGGOTA DENGAN SYSTEM KELOMPOK
Pelaksanaan Rapat Anggota melalui system kelompok, diadakan karena hampir dari sebagian
Anggota tidak dapat hadir dalam kegiatan Rapat Anggota disebabkan :
1. Anggota Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA, Mendapat tugas kerja karena jadual shift kerja yang dibuat perusahaan, sehingga memungkin anggota tidak dapat hadir.
2. Sarana dan prasarana rapat tidak memungkin dapat menanpung jumlah anggota secara keseluruhan.
3. Tata cara pelaksanaan Rapat Anggota Secara kelompok sama dengan ketentuan rapat anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar, dimana pelaksanaan Rapat tetap harus dihadiri
oleh pengurus.
PASAL 6
1. Dalam hal keputusan Rapat Anggota tidak tercapai secara mupakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
b. Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.
c. Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya, kecuali dalam hal Rapat
Anggota dilaksanakan melalui system kelompok
2. Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota, harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan Notulis Rapat
3. Setiap keputusan Rapat Anggota harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi
Karyawan PT. SSI Sejahtera
PASAL 7
Rapat Anggota Tahunan RAT diselenggarakan paling lambat 4 ( Empat ) bulan setelah tutup tahun buku lampau.
PASAL 8
Undangan acara Rapat Anggota dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan hasil pelaksanaan tugas Pengawas, Rencana Kerja serta Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan PT.SSI SEJAHTERA harus disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dimulai.
Acara Rapat Anggota antara lain:
1. Pembukaan :
a. Sambutan singkat Pengurus. b. Pemilihan Pimpinan Rapat.
2. Acara Pokok:
a. Pengesahan quorum Rapat b. Pengesahan Agenda Rapat
c. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota Tahun yang lampau. d. Laporan pertanggungjawaban Pengurus.
e. Laporan hasil pelaksanaan tugas Pengawas.
f. Pembacaan Rencana Kerja, Rencana Pendapatan, dan Beban/biaya Koperasi
Karyawan PT.SSI SEJAHTERA. g. Pandangan Umum.
h. Pengesahan-pengesahan:
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
- Laporan Hasil pelaksanaan tugas pengawas.
- Rencana Kerja, Rencana Pendapatan dan Beban/Biaya Koperasi Karyawan
PT.SSI SEJAHTERA.
i. Pemilihan Pengurus dan Pengawas j. Lain-lain/Penutup
BAB V
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS PASAL 9
1. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki sifat dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan
PT.SSI Sejahtera.
c. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan yang luas serta keterampilan yang baik. d. Pernah mengikuti pendidikan perkoperasian dan atau mempunyai wawasan yang
cukup tentang perkoperasian.
e. Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik didalam maupun diluar Koperasi
Karyawan PT.SSI Sejahtera.
f. Sudah menjadi anggota koperasi Karyawan PT.SSI Sejahtera. Minimal 4 tahun g. Tidak Menjadi anggota organisasi/Partai yang terlarang Pemerintah.
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
2. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun dan Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali.
3. Pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a. Secara langsung yaitu pengurus ditunjuk secara langsung oleh Rapat Anggota pada saat pelaksanaan Rapat Anggota.
b. Secara formatur yaitu pengurus diusulkan oleh tiap-tiap section kemudian, diminta persetujuan pada rapat anggota.
4. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang, dengan susunan sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
5. Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.
6. Pengurus adalah Hanya mereka yang tercatat dalam Buku Daftar Pengurus
7. Anggota pengurus tidak boleh merangkap menjadi Anggota Pengurus primer koperasi lain.
8. Sebelum memangku jabatannya, Anggota Pengurus harus mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota, yang tata caranya sebagai berikut:
a. Pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah dan janji dengan lantang dan tegas.
b. Isi sumpah dan janji pengurus dan pengawas diatur dalam peraturan khusus, yang isinya tidak bertentantangan dengan maksud dan tujuan koperasi.yang meliputi:
- Mentaati peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, dan peraturan lainnya
- Melakukan usaha dengan sungguh-sungguh dalam mengembangkan koperasi.
- Melakukan tugas dengan jujur dan transparan.
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGAWAS PASAL 10
1. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki sifat dan prilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi Karyawan PT.
SSI Sejahtera.
c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian terutama dibidang pengawasan.
d. Sudah menjadi anggota Koperasi Karyawan PT. SSI Sejahtera. Minimal 3 tahun
e. Mempunyai pengetahuan yang tinggi dalam pengembangan Koperasi Karyawan PT.
SSI Sejahtera.
f. Tidak menjadi anggota organisasi/partai yang dilarang pemerintah. g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.
2. Pemilihan Pengawas tata caranya sebagai berikut:
a. Pengawas dapat dipilih secara langsung pada saat Rapat Anggota, Rapat Anggota memilih dapat 1 orang pengawas sebagai ketua, kemudian Ketua memilih anggotanya yang lain yang dapat bekerjasama dengan Ketua, atau Rapat Anggota secara langsung memilih Anggota pengurus sesuai dengan kebutuhan pengawasan yang jumlahnya minimal 3 orang.
b. Pengawas dapat diusulkan oleh section minimal 3 orang, kemudian pada saat pelaksanaan Rapat Anggota minta pengesahan atau dipilih/ditetapkan berdasarkan suara terbanyak jika usulan dari section lebih dari 1 formatur.
3. Sebelum memangku jabatannya pengawas harus mengankat sumpah dan janji didepan Rapat
Anggota dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengawas terpilih berdiri didepan Rapat Anggota
b. Wakil Rapat Anggota yang ditunjuk membacakan isi sumpah dan janji pengawas.
c. Pengawas terpilih mengikuti apa yang dibacakan wakil Rapat Anggota dengan jelas dan lantang.
d. Setelah pembacaar sumpah dan Janji Pengawas, pengawas menandatangani isi sumpah dan janji tersebut, sebagai tanda mulai masa jabatannya.
e. Isi sumpah dan janji pengawas dibuat dalam peraturan khusus.
BAB VII
PROSEDUR PENGANGKATAN PENGELOLA ( MANAJER DAN KARYAWAN)
PASAL 11
1. Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan.
2. Prosedur pengangkatan pengelola usaha diatur sebagai berikut;
a. Pengurus menawarkan kepada Anggota untuk dapat menjadi salah satu kepala pengelola unit usaha yang akan dijalankan.
b. Anggota mengajukan diri kepada pengurus, untuk dapat diangkat menjadi salah satu kepala pengelola unit usaha yang akan dijalankan.
c. Kepala pengelola Unit usaha (Manajer) terpilih, harus membuat study kelayakan usaha yang akan dikembangkannya yang memuat didalamnya : Organisasi yang akan dibuat, manegement yang akan dikembangkan, Modal yang dibutuhkan, biaya dan keuntungan serta market yang akan dituju.
d. Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai dasar kerja Kepala pengelola unit usaha.
e. Kepala Pengelola Unit Usaha dapat mengangkat Karyawan jika diperlukan dengan persetujuan dari pengurus.
f. Kepala Pengelola Unit Usaha Bertanggungjawab kepada Pengurus.
3. Hak dan kewajiban Pengelola Unit Usaha;
a. Pengelola Unit usaha berhak mendapat insentif atau honor dari usaha yang dikembangkannya, yang besarnya berdasarkan kesepakan Rapat Anggota.
b. Pengelola Unit Usaha berkewajiban membuat pembukuan dari apa yang diusahakannya dan membuat laporan tiap bulan kepada Pengurus mengenai perkembangan usahanya.
4. Dalam hal pengangkatan karyawan untuk pengelolaan usaha ketentuannya sebagai berikut:
a. Pengumuman penerimaan karyawan Pengelola unit usaha dibuka secara umum
b. Syarat-syarat penerimaan karyawan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
c. Diutamakan penerimaan disesuaikan dengan kebutuhan akan pengelolaan yang akan dilaksanakan, pengalaman, dan kemampuan sesuai dengan Unit usaha yang sedang dijalankan.
d. Lamaran kerja ditujukan kepada Pengurus Koperasi.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN CARA PENGANGKATAN DEWAN PENASEHAT
PASAL 12
1. Persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat diatur sebagai berikut:
a. Persyaratan Anggota Dewan Penasehat adalah sebagai bereikut;
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian.
3) Mempunyai sifat dan prilaku yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan koperasi
4) Dapat memberikan bimbingan dan arahan kaitannya dengan pengembangan koperasi.
5) Dapat memberikan masukan apabila terjadi perselisihan didalam pengelolaan koperasi.
6) Dapat membantu secara moril mengenai usaha yang akan dikembangkan oleh koperasi.
b. Tata cara pengangkatan Dewan Penasehat diatur sebagai berikut:
1) Pengurus mengajukan calon dewan penasehat kepada Rapat Anggota
2) Rapat Anggota dapat menolak atau menerima usulan dari pengurus berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
MODAL KOPERASI
PASAL 13
1. Modal sendiri Koperasi dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok b. Simpanan Wajib. c. Dana Cadangan. d. Hibah.
e. Tabungan Hari Raya.
2. Selain modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Koperasi Karyawan PT. SSI SEJAHTERA Dapat pula melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Penyertaan. Pembagian hasil usaha dari Modal penyertaan diatur sebagai berikut:
a. Dengan system bagi hasil yang tekhnis pelaksanaannya ditetapkan dalam peraturan khusus. Berdasarkan kesepakan bersama.
b. Dengan system prosentase yang besarnya berdasarkan kesepakan antara pengurus dengan pemberi modal dengan dasar saling menguntung.
BAB X
PROSEDUR PENGEMBALIAN SIMPANAN ANGGOTA YANG BERHENTI
PASAL 14
Apabila keanggotaan berakhir sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan pasal 12 ayat ( 7 ) Anggaran Dasar , maka uang simpanan pokok dan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada anggota. Persyaratan dan tata cara pengembalian diatur sebagai berikut:
1. Setelah pengurus menerima surat pengunduran diri anggota yang telah ditanda tangani, pengurus membuat rekap segala tanggungan dan simpanan yang bersangkutan.
2. Jika simpanan yang bersangkutan tidak memenuhi tanggungannya, maka pengurus berhak menagih sisa tanggungan secara langsung kepada anggota dengan menunjukan rekap tanggungan yang harus dibayar, atau memotong langsung dari gaji yang bersangkutan dengan meminta kepada Pay roll dimana yang bersangkutan bekerja.
3. Jika simpanan yang bersangkutan masih ada sisa maka sisanya tersebut diserahkan, dengan disertai rekap simpanan yang harus ditandatangani oleh yang bersangkutan.
4. Kepada yang berhenti, uang simpanannya dipotong sebagai administrasi sebesar Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) untuk biaya operasional koperasi.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
PASAL 15
1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dengan bukan anggota diatur sebagai berikut:
a. Pembagian sisa hasil usaha disepakati oleh kepala unit usaha dengan penanam modal dengan sebelumnya mendapat persetujuan dari pengurus.
b. Prinsif penyertaan modal dari pihak luar saling menguntungkan
c. Pihak luar tidak dapat secara langsung terjun dalam pengelolaan usaha yang dijalankan oleh koperasi kecuali dengan kesepakan sebelumnya.
Karawang, 25 Januari 2025
PENGURUS
KOPERASI KARYAWAN PT. SSI SEJAHTERA
TTD
KETUA,- = Yono Herdiana
SEKRETARIS = Sain Purnama